E.Warganegara dan
Negara
Negara, Warga
Negara, dan Hukum
Negara merupakan
alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara
mempunyai dua tugas yaitu :
1.
Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang
bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2.
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan
kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya atau tujuan sosial.
Pengendalian ini
dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta
lembaga-lembaganya.
Hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi
berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri dan
sifat hukum
Ciri hukum adalah
:
-
Adanya perintah atau larangan
-
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber
hukum
Sumber hukum ialah
sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa,
yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata. Sumber
hokum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut
politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum formal antara lain :
1.
Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan
hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
2.
Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga
tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3.
Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering
dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
4.
Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai
sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi
perjanjian tersebut
5.
Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para
hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
1.
Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan
-
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
-
Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian
antar negara
-
Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
2.
Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-
Hukum tertulis, yang terbagi atas
a.
Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan
jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
b.
Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-
Hukum tak tertulis
3.
Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
-
Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-
Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
4.
Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
-
Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu
masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-
Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan
dating
-
Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
5.
Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
-
Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan
yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu
perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
6.
Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya
paksaan mutlak.
-
Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila
pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
7.
Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak
mengenai orang lain atau golongan tertentu.
-
Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku
terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
8.
Maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang
yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan
perseorangan
-
Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia
dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu dengan lainnya
2.
Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
1.
Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan
fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah
timbulnya anarkhi
2.
Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan
tujuan bersama dari masyarakat
3.
Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang
tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1.
Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat,
dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada
pusat
-
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu
dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.
Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa
Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat,
kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara
bersama
Bentuk kenegaraan
yang kita kenal :
1.
Negara dominion
2.
Negara uni
3.
Negara protectoral
Unsur-unsur Negara
:
1.
Harus ada wilayahnya
2.
Harus ada rakyatnya
3.
Harus ada pemerintahnya
4.
Harus ada tujuannya
5.
Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1.
Perluasan kekuasaan semata
2.
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
3.
Penyelenggaraan ketertiban umum
4.
Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat
kedaulatan :
1.
Permanen
2.
Absolut
3.
Tidak terbagi-bagi
4.
Tidak terbatas
Sumber kedaulatan
:
1.
Teori kedaulatan Tuhan
2.
Teori kedaulatna Negara
3.
Teori kedaulatn Rakyat
4.
Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang
berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
-
Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-
Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
warganegara
2.
Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk
sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua
yaitu :
-
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan
asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas
ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2.
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
F.Pelapisan Sosial
Dan Kesamaan Derajat
Kedudukan hak dan
kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut peranan. Peranan
menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kegiatan-kegiatan apa
yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan demikian peranan mempunyai
fungsi penting, karena mengatur kelakuan seseorang dan pada batas-batas
tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain. Seseorang yang mempunyai
kedudukan akan berperan sesuai dengan kedudukan tersebut; sesuai dengan nilai
yang diberikan masyarakat kepada guru, sehingga guru haruslah orang yang
tingkah lakunya dapat digugu dan ditiru.
Terjadinya
pelapisan sosial
1.
Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini
berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang
yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang
disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk
pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan
kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi
dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu
adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian
yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni,
atau sakti.
2.
Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan
ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam
pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan
yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal
wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan
sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan
wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun
horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan,
organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun
dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
-
Sistem fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya
saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan
lain-lain
-
Sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari
bawah ke atas (vertikal
Pembagian sistem
Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut sifatnya
maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini
perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke
bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem
yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari
suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan
tertutup kita temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta
2.
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini
setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada
dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat
kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang
diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan
kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari jabatannya
bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang diperoleh
berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”
Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan
derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa
setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat.
Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun
1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang
melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar
bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai
Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan
dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945
menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Elite dan Massa
Dalam
pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara
pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat
di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di
dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran,
dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu
pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau
mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai
kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya,
pedagang kaya, pensiunanan lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader)
inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang
akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua
kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik
beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat
mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal
dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta
solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat
tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah
meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problem yang
memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa
dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang
secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili
oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku misal seperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di
berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai
dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam
arti luas. Ciri-ciri massa adalah :
1.
Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial,
meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan
kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa
mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti
peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2.
Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari
individu-individu yang anonym
3.
Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
STUDI KASUS
Penganiayaan
TKI terakhir di Malaysia dialami oleh Siti Hajar yang dianiaya oleh majikannya
pada 2009.Mengangkat pembantu adalah sebuah pilihan berat karena pembantu
idealnya adalah partner kerja meskipun dia bekerja dibawah perintah kita.
Mereka bukanlah barang mati, yang tidak punya pikiran dan perasaan. Mereka
tentu punya juga keinginan untuk dihargai, dan tentu saja tidak bakalan menolak
jika diajak berkomunikasi secara baik dengan penuh kesantunan dan kasih sayang.
Karena itu, tidak selayaknya pembantu diperlakukan layaknya ata’ atau budak.
Dalam banyak kasus—semoga kita tidak termasuk diantaranya—seringkali pembantu
dipersamakan dengan budak. Yang selalu muncul di pikiran kita, ”pokoknya dia
harus nurut, kalau tidak awas .!!. Kasus Siti Hajar diatas merupakan satu bukti
nyata dimana pembantu diperlakukan tak lebih dari seorang budak baginya.
SOLUSI :
Pemerintah harus bersikap tegas kepada malaisya, khususnya kedubes Indonesia yang ada diIndonesia harus bersikap tegas terhadap malaisya, dan melindungi WNI yang ada di Malaisya. Jangan sampai TKI-TKi kita diperlakukan seenaknya seperti binatang. Kalo Pemeritahan malaisya tidak menanggapi/respon dari pemerintahan indonesia kita harus menarik keluar TKI-TKi kita yang ada diIndonesia agar tidak menjadi makan Korban lagi.
Sumber: http://topik08061989.blogspot.co.id/2010/11/pelapisan-sosial-dan-persamaan-derajat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar